Pemerintah Melarang Adanya Mudik di 2021, Hanya Orang-Orang Ini Saja yang Boleh

Pemerintah Melarang Adanya Mudik di 2021, Hanya Orang-Orang Ini Saja yang Boleh

Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) rencananya  akan menyiapkan 333 titik penyekatan untuk kendaraan yang hendak mudik pada Idul Fitri 2021.

Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) berencana menyiapkan 333 titik penyekatan bagi kendaraan yang melakukan mudik di tahun 2021. Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Rudi Antariksawan mengatakan kalo ada beberapa kriteria masyarakat tertentu saja yang boleh melintas antarkota dan provinsi.

Hanya orang tertentu yang dibolehkan keluar kota saat lebaran Idul Fitri 2021 (idntimes.com)

Tentunya, mereka yang dibolehkan untuk melintas wajib memiliki surat keterangan dari lurah.

"Yang boleh jalan itu adalah orang dalam keadaan dinas, mendesak, ada surat tugasnya. Kalau dia, mungkin orang tuanya sakit keras atau mau melayat, itu ada surat keterangan dari lurah," ujarnya saat dikonfirmasi oleh awak media pada Senin (5/4/2021).

Ia juga mengatakan kalo ada beberapa titik sekat yang dimulai dari Lampung sampai Bali. dan setiap kendaraan dari masing-masing titik tersebut nggak akan bisa masuk ke wilayah tujuan. Namun, Rudi sendiri masih belum memberikan penjelasan jelas mengenai titik mana saja yang akan ditempatkan.

"Jadi dari Sumatra mau ke Jawa gak bisa, Jawa-Sumatra gak bisa. Dari Jakarta mau ke Jawa, juga gak bisa," ujar Rudi.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"