Pemerintah Kembali Tetapkan PPKM Level 3 Jawa-Bali, Begini Aturan Terbaru untuk Mal, Supermarket, Tempat Wisata, Bioskop, dan Tempat Makan

Pemerintah Kembali Tetapkan PPKM Level 3 Jawa-Bali, Begini Aturan Terbaru untuk Mal, Supermarket, Tempat Wisata, Bioskop, dan Tempat Makan

Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 terbaru kembali diterapkan di empat wilayah yaitu Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya.

Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa penyebaran omicron ini jauh lebih cepat sehingga pemerintah terus melakukan pembaruan data.

"Omicron penyebarannya jauh lebih cepat, bahkan di beberapa negara seperti Amerika Serikat, Prancis, Israel, dan Jepang, angka kematian Covid-19 mulai melewati puncak delta. Maka dari itu, pemerintah terus melakukan pembaruan data dan meminta masukan dari berbagai ahli dari bidangnya dan menganalisis perkembangannya," ungkap Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang ditayangkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/2/2022) lalu.

Begini Aturan Terbaru untuk Mal, Supermarket, Tempat Wisata, Bioskop, dan Tempat Makan (VOI)

Keputusan dilakukan secara holistik (keseluruhan), pemerintah telah melakukan persiapan dalam menghadapi omicron ini dan mengimbau agar masyarakat tidak perlu panik.

"Masyarakat tetap beraktivitas seperti biasa namun sesuai dengan aturan prokes dan PPKM. Kecuali jika Anda punya kasus komorbit belum vaksin, Anda perlu hati-hati," lanjutnya.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"