Pemerintah Kembali Tetapkan PPKM Level 3 Jawa-Bali, Begini Aturan Terbaru untuk Mal, Supermarket, Tempat Wisata, Bioskop, dan Tempat Makan

Pemerintah Kembali Tetapkan PPKM Level 3 Jawa-Bali, Begini Aturan Terbaru untuk Mal, Supermarket, Tempat Wisata, Bioskop, dan Tempat Makan
Begini Aturan Terbaru untuk Mal, Supermarket, Tempat Wisata, Bioskop, dan Tempat Makan (Info Publik)

Beberapa penyesuaian dilakukan sebagai berikut:

- Untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100% jika memiliki IOMKI dan minimal 75 karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan aplikasi peduli lindungi

- Untuk kegiatan supermarket dapat beroperasi sampai pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60% sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan kapasitas pengunjung 60%

- Untuk mall dapat dibuka sampai pukul 21.00 maksimal pengunjung 60%, bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama

- Tempat bermain anak dan tempat liburan dapat dibuka dengan maksimal kapasitas pengunjung 35% dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun

- Warteg dan lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dan maksimal pengunjung bisa sampai 60% begitu pun dengan restoran atau cafe

- Untuk bioskop tetap dibuka dengan anak 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi dengan vaksin dosis pertama

- Untuk tempat ibadah maksimal 50% dari kapasitasnya, sedangkan untuk fasilitas umum dan seni budaya hanya 25%

Begini Aturan Terbaru untuk Mal, Supermarket, Tempat Wisata, Bioskop, dan Tempat Makan (VOI)

Aturan tersebut akan diberlakukan dalam minggu pertama, untuk minggu selanjutnya jika memiliki perkembangan yang signifikan maka peraturan tersebut akan dilonggarkan. Begitu pula sebaliknya.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"