Beberapa penyesuaian dilakukan sebagai berikut:
- Untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100% jika memiliki IOMKI dan minimal 75 karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan aplikasi peduli lindungi
- Untuk kegiatan supermarket dapat beroperasi sampai pukul 21.00 dan maksimal pengunjung 60% sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan kapasitas pengunjung 60%
- Untuk mall dapat dibuka sampai pukul 21.00 maksimal pengunjung 60%, bagi anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama
- Tempat bermain anak dan tempat liburan dapat dibuka dengan maksimal kapasitas pengunjung 35% dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun
- Warteg dan lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dan maksimal pengunjung bisa sampai 60% begitu pun dengan restoran atau cafe
- Untuk bioskop tetap dibuka dengan anak 12 tahun diperbolehkan masuk tetapi dengan vaksin dosis pertama
- Untuk tempat ibadah maksimal 50% dari kapasitasnya, sedangkan untuk fasilitas umum dan seni budaya hanya 25%
Aturan tersebut akan diberlakukan dalam minggu pertama, untuk minggu selanjutnya jika memiliki perkembangan yang signifikan maka peraturan tersebut akan dilonggarkan. Begitu pula sebaliknya.