Pemerintah Indonesia Tak Berangkatkan Haji Tahun 2021, Daftar Tunggu Calon Jemaah Baru Makin Panjang, Jadi 31 Tahun

Pemerintah Indonesia Tak Berangkatkan Haji Tahun 2021, Daftar Tunggu Calon Jemaah Baru Makin Panjang, Jadi 31 Tahun

Sudah bukan berita baru lagi kalau masa daftar tunggu calon jemaah haji Indonesia cukup panjang. Ditambah lagi, dampak pandemi yang kini membuatnya makin panjang lagi.

Hal itu menyusul keputusan pemerintah untuk membatalkan kembali pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 ini.

Plt Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Jatim M Nurul Huda mengatakan, di Jatim, jumlah calon jemaah haji yang telah masuk daftar tunggu sekitar 1,5 juta. Sedangkan yang baru mendaftar mencapai 80.000 orang.

"Maka, apabila ada yang mendaftar tahun ini, daftar tunggunya sampai 31 tahun. Daftar sekarang berangkatnya 31 tahun kemudian," katanya, Kamis (3/6/2021).

Lebih lanjut, Nurul mengatakan, penundaan pelaksanaan ibadah haji tahun 2021 telah diputuskan pemerintah. Karena itu, Kanwil Kemenang Jatim juga harus mematuhi keputusan tersebut.

Ilustrasi Haji (Harakah.ID)

"Langkah selanjutnya yakni menyosialisasikan keputusan tersebut kepada para calon jemaah, melalui kepala seksi haji dan umrah kemenang kabupaten/kota," ujarnya.

Diketahui, Kemenag RI mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers, Kamis (3/6/2021).

Pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Pemberangkatan Jemaah Haji Tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

"Menetapkan, penetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," kata Menag Yaqut.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"