Pembentukan Zona Damai Kebebasan dan Netralitas (ZOPFAN) Negara ASEAN

Pembentukan Zona Damai Kebebasan dan Netralitas (ZOPFAN) Negara ASEAN

ASEAN didirikan pada 8 Agustus 1967 di Bangkok oleh lima negara anggota. Yaitu Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand. Brunei Darussalam bergabung pada 8 Januari 1984, Vietnam pada 28 Juli 1995, Laos dan Myanmar pada 23 Juli 1997, dan Kamboja pada 30 April 1999.

Deklarasi ASEAN menyatakan bahwa maksud dan tujuan Asosiasi adalah untuk menjaga perdamaian dan kesejahteraan negara-negara yang menjadi anggota.

Pada tahun 1995, Kepala Negara dan Pemerintahan ASEAN menegaskan kembali bahwa "Perdamaian kooperatif dan kemakmuran bersama akan menjadi tujuan mendasar ASEAN."

Anggota ASEAN (thediplomat.com)

Perjanjian Amity dan Kerjasama (TAC) di Asia Tenggara, yang ditandatangani pada KTT ASEAN Pertama pada 24 Februari 1976, menyatakan bahwa dalam hubungan mereka satu sama lain, Para Pihak Tinggi harus dipandu oleh prinsip-prinsip dasar berikut:

1. Saling menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah, dan identitas nasional semua bangsa.

2. Hak setiap Negara untuk memimpin eksistensi nasionalnya bebas dari campur tangan eksternal, subversi, atau paksaan.

3. Tidak campur tangan dalam urusan internal satu sama lain.

4. Penyelesaian perbedaan atau perselisihan dengan cara damai

5. Tidak ada ancaman atau penggunaan kekerasan dan kerjasama yang efektif di antar anggotai.

TAC menyatakan bahwa dialog dan kerjasama politik dan keamanan ASEAN harus bertujuan untuk mempromosikan perdamaian dan stabilitas regional dengan meningkatkan ketahanan regional.

Ketahanan regional akan dicapai dengan bekerja sama dalam semua bidang berdasarkan prinsip kepercayaan diri, kemandirian, saling menghormati, kerja sama, dan solidaritas, yang akan membentuk fondasi bagi komunitas bangsa-bangsa yang kuat dan layak di Asia Tenggara.

Diantara beberapa deklarasi dan perjanjian yang dibuat, salah satunya adalah pembentukan Zona Damai Kebebasan dan Netralitas (ZOPFAN).

Pembentukan Zona Damai, Kebebasan dan Netralitas (asia.nikkei.com)

Pembentukan Zona Damai Kebebasan dan Netralitas (ZOPFAN)  dilakukan pada tahun 1971. Perjanjian ini ditandatangani oleh lima negara. (Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand)

Pembentukan Zona Damai Kebebasan dan Netralitas (ZOPFAN) adalah deklarasi bersama untuk mengukuhkan dan mengumumkan bahwa Asia Tenggara sebagai Zona Perdamaian, Kebebasan dan Netralitas, bebas dari segala bentuk atau cara campur tangan oleh pihak luar.

Pembentukan Zona Damai Kebebasan dan Netralitas (ZOPFAN) ditandatangani pada tanggal 27 November 1971 di Kuala Lumpur oleh para menteri luar negeri Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan utusan khusus dari Dewan Eksekutif Nasional Thailand.

Lima delegasi telah bersidang untuk membahas keinginan Malaysia untuk menjadikan Asia Tenggara sebagai wilayah netral. Dijamin oleh Amerika Serikat, Uni Soviet dan Republik Rakyat Cina.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"