Ada-ada saja! Kedapatan sepasang kekasih berlaku mesum, tetapi kenyataan berkata lain. Pada tahun 2017 lalu pasangan mesum Tangerang digerebek warga. Ada sekitar 5 hingga 6 orang yang merazia. Tanpa ada petugas Satpol PP, mereka memberi pembinaan dengan banal.
Apa sih yang terjadi sama pasangan mesum Tangerang ini?
Dilansir dari TribunJatim.com, yang dikira pasangan mesum Tangerang ternyata salah kira. Sepasang kekasih sedang menikmati nasi goreng tetapi dikira berlaku mesum.
Sebut saja R dan M, saat si wanita menyiapkan nasi goreng yang dibelinya, sang pria berada di kamar mandi. Terletak di rumah kontrakan sekitaran Kampung Kadu, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Yang dikira pasangan mesum Tangerang itu, sebenarnya nggak berbuat tak senonoh lho! Warga salah paham karena berada di satu kontrakan pada malam hari. Dengan hanya berstatus sepasang kekasih dan berduaan saat malam gelap, ternyata, bisa mengundang berbagai asumsi. Bahaya, gengs.
Kronologinya, pada pukul 22.00 sang pacar datang bawa nasi bungkus. Nah, saat penggrebekan si perempuan makan nasi goreng. Si pria sedang di kamar mandi dan pintu kontrakan yang tak ditutup sepenuhnya, dibuka paksa oleh Ketua RT serta warga yang menyimpan curiga.
Sungguh tak adil, sekelompok orang yang menggerebek memaksa pasangan kekasih itu mengaku kalau mereka berbuat mesum. Padahal?
Tidak. Si pria dicekik lehernya dan si perempuan dibuka bajunya. Keduanya dipaksa ditelanjangi dan sebut saja T, ia merekam aksi nggak adil itu. Penggerebekan warga tersebut dilakukan oleh 6 orang, dua diantaranya adalah Ketua RT dan Ketua RW.
Ketua RT, Komarudin menjadi terdakwa persekusi di Pengadilan Negeri Tangerang. Terdakwa dikenakan pidana selama 5 tahun penjara. Sedangkan Ketua RW yang merekam dan melakukan pengrebekan tanpa bukti nyata tersebut didakwa pidana 2 tahun penjara.
Dakwaan 5 tahun penjara berdasar Pasal 29 Undang-undang Pornografi, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 335 KUHP tentang Pembiaran. Sedangkan dakwaan 2 tahun penjara mempunyai dasar pada Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Empat orang lainnya yaitu Nuryadi, Iis Suparlan, Suhendang dan Anwar Cahyadi dituntut Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.
Yang dikira pasangan mesum Tangerang, R dan M dinyatakan tak bersalah. Banyak pihak yang melindungi, antara lain kepolisian, NGO dan psikiater. Sosok perempuan M akhirnya mendapat pekerjaan di salah satu perusahaan Kokok Dirgantoro.
Tak lama dari kejadian tak adil yang menimpa R dan M, keduanya menikah. Ternyata, mereka berdua sudah merencanakan pernikahan sebelum kejadian pahit itu mereka alami.