Para Pria di China Harus Beri 'Upah Ganti Rugi' Pekerjaan Rumah Tangga bagi Istri Jika Ingin Bercerai

Para Pria di China Harus Beri 'Upah Ganti Rugi' Pekerjaan Rumah Tangga bagi Istri Jika Ingin Bercerai
Nikah massal di China (liputan6.com)

# Undang-Undang Perdata Baru

Putusan pengadilan itu muncul setelah China memberlakukan Undang-Undang perdata yang baru.

Berawal dari seorang pria bermarga Chen tahun lalu yang menggugat cerai istrinya setelah menikah sejak tahun 2015. Sang istri, Wang, kemudian meminta ganti rugi finansial dengan alasan suaminya tak pernah melakukan tanggung jawabnya dalam pekerjaan rumah, apalagi mengurus putra mereka.

Gambaran tentang pekerjaan ibu rumah tangga (cnnindonesia.com)

Argumen Wang kemudian diterima dan dikabulkan Pengadilan Distrik Fangshan Kota Beijing.

Chen pun kemudian diperintahkan hakim untuk membayar tunjangan bulanan kepada mantan istrinya itu sebesar 2.000 yuan (sekitar Rp4,3 juta), selain pembayaran tunai sebesar 50.000 yuan (sekitar Rp109 juta) atas segala pekerjaan rumah yang sudah dilakukan Wang sendirian.

# Pembagian Properti Ketika Bercerai

Selain itu, hakim ketua juga menjelaskan bahwa akan ada pembagian properti berwujud ketika pasangan mengakhiri pernikahannya.

Putusan dari hakim itu dibuat menurut undang-undang perdata yang baru di China, yang mulai berlaku tahun 2021 ini. Wowww keren!

Menurut undang-undang itu, pasangan suami istri berhak mendapat kompensasi bila mau bercerai bila satu atau keduanya memikul tanggung jawab dalam membesarkan anak, merawat kerabat yang sudah usia lanjut, dan membantu pasangannya dalam pekerjaan selama berumah tangga.

Wah, keren juga ya pemerintah China. Sekarang siapa pun gak bisa asal gugat cerai apalagi kalau gak punya modal untuk ganti rugi. Hehehehe. Sa ae deh~



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"