Operasi Zebra Dimulai Serentak, Jangan Lakukan Ini Jika Tak Mau Kena Denda

Operasi Zebra Dimulai Serentak, Jangan Lakukan Ini Jika Tak Mau Kena Denda
Operasi Zebra (via Gora Juara)

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, Operasi Zebra dilakukan untuk menciptakan ketertiban lalu lintas menjelang Pemilu 2024. Pengemudi yang tidak taat peraturan lalu lintas akan ditindak tegas sesuai sanksi yang ditetapkan. Berikut beberapa jenis pelanggaran yang paling sering dilakukan pengguna kendaraan bermotor.

·         Melawan Arus: Denda maksimal Rp500.000.

·         Berkendara dalam Kondisi Mabuk: Denda maksimal Rp750.000.

·         Menggunakan HP saat Mengemudi: Denda maksimal Rp750.000.

·         Tidak Menggunakan Helm SNI: Denda maksimal Rp 250.000.

·         Tidak Mengenakan Sabuk Pengaman: Denda maksimal Rp250.000. 

·         Melebihi Batas Kecepatan: Denda maksimal Rp 500.000.

·         Berkendara di Bawah Umur dan Tidak memiliki SIM: Denda maksimal Rp 1 juta.


Selain jenis pelanggaran yang disebutkan di atas, masih banyak hal yang perlu diperhatikan agar tidak kena tilang selama Operasi Zebra. Surat-surat harus lengkap karena bisa saja sewaktu-waktu pihak Korlantas melakukan pemeriksaan.

Jangan lupa juga menggunakan pengaman dan memastikan bahwa pendukung kendaraan, seperti spion dan lampu, telah terpasang dengan baik. Semua ini dilakukan untuk mewujudkan safety berkendara di Indonesia.

Respon Masyarakat

Operasi Zebra (via Times Jabar)

Operasi Zebra jelas menuai berbagai macam komentar dari warganet. Walaupun beberapa kalangan melontarkan pendapat sinis, namun banyak juga menyambut positif aksi ini karena dapat mewujudkan perilaku tertib berkendara dan meminimalisir kejahatan lalu lintas. Jadi apakah kamu sudah menyiapkan diri untuk Operasi Zebra di Indonesia?



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"