Meski sudah meminta maaf, hal ini tetap tidak membuat proses laporannya di kepolisian selesai, kecuali jika laporannya dicabut oleh pihak pelapor.
Tapi dengan niat pelapor mencabut laporannya saja tidak cukup untuk menghentikan kasus di kepolisian. Ini karena polisi perlu memastikan apakah kejahatan yang dilaporkan bersifat delik aduan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 75 KUHP (Kitab Umum Hukum Pidana).