Awalnya, korban yang diduga selingkuh dengan suami pelaku memang sudah diintai lebih dulu. Saat korban keluar dari klinik kecantikan dan menuju tempat parkir, pelaku menghampiri korban.
Di tempat parkir itulah keributan antara korban dan pelaku tak dapat lagi dihindari sampai akhirnya terjadi aksi penusukan tersebut.
Sementara itu, dari penyelidikan yang sudah dilakukan, Kapolsek Panakkukang, AKP Andi Ali Surya mengatakan jika pelaku berinisial HT emosi lantaran korban RK menjadi orang ketiga dalam rumah tangganya.
"Pengakuannya, RK ini menjadi orang ketiga dari hubungan HT dengan suaminya. RK dituding merebut suaminya HT," terang Andi Ali Surya.
Atas aksi penusukannya tersebut, pelaku HT yang kini berusia 34 tersebut terancam pasal 353 ayat 2 subaider pasal 351 ayat 2, dengan masa hukuman 7 tahun penjara. Wah, nasib pelakor makin terancam nih saat istri sah mulai marah.