Nah, Sekarang Jelas Deh Siapa yang Berhak Sita STNK Kalau Pajak Kendaraan Tahunan Nunggak!

Nah, Sekarang Jelas Deh Siapa yang Berhak Sita STNK Kalau Pajak Kendaraan Tahunan Nunggak!
Operasi lalu lintas rutin yang dilakukan polisi (liputan6.com)

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012. Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 Ayat 2 dan 3. 

Pada ayat 2, dikatakan bahwa STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.

Pada ayat 3, tertulis bahwa STNK berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkannya. Untuk perpanjangan dan pengesahan mutasi luar wilayah harus dilakukan tiap tahun.

Penunggak pajak kendaraan bermotor (liputan6.com)

Jadi, pengendara tetap harus memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan tahunan agar tidak ditindak oleh petugas kepolisian di lapangan. Sebab bagi siapa pun pengendara yang lalai membayar pajak tahunan kendaraan, ia harus membayar denda.

Itu tadi penjelasan Budiono tentang aturan tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 Ayat 2 dan 3. Siapa pun yang memiliki dan menggunakan kendaraan bermotornya punya kewajiban membayar pajak kendaraan tahunan tepat waktu.

Jika tidak, akan ada denda yang harus dibayarkan ketika ada operasi lalu lintas. 

Nah, kalau begitu sekarang dicatat ya geng. Kapan tenggat bayar pajak kendaraan tahunanmu. Jangan sampai telat biar enggak ditilang polisi.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"