Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012. Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 Ayat 2 dan 3.
Pada ayat 2, dikatakan bahwa STNK berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor.
Pada ayat 3, tertulis bahwa STNK berlaku selama 5 tahun sejak tanggal diterbitkannya. Untuk perpanjangan dan pengesahan mutasi luar wilayah harus dilakukan tiap tahun.
Jadi, pengendara tetap harus memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan tahunan agar tidak ditindak oleh petugas kepolisian di lapangan. Sebab bagi siapa pun pengendara yang lalai membayar pajak tahunan kendaraan, ia harus membayar denda.
Itu tadi penjelasan Budiono tentang aturan tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 37 Ayat 2 dan 3. Siapa pun yang memiliki dan menggunakan kendaraan bermotornya punya kewajiban membayar pajak kendaraan tahunan tepat waktu.
Jika tidak, akan ada denda yang harus dibayarkan ketika ada operasi lalu lintas.
Nah, kalau begitu sekarang dicatat ya geng. Kapan tenggat bayar pajak kendaraan tahunanmu. Jangan sampai telat biar enggak ditilang polisi.