Selama ini pada bingung gak sih? Siapa sebenernya yang boleh menyia STNK kalau pajak kendaraanmu nunggak atau telat bayar?
Mungkin kamu juga pernah punya pengalaman serupa. Pernah disita STNK waktu lupa bayar pajak tahunan. Apalagi masa berlaku STNK 5 tahunan sekali, jadi suka lupa.
Ada banyak yang bilang semisal asal STNK masih berlaku, polisi gak berhak nyita STNK meskipun pajaknya nunggak.
Nah, ketidakjelasan ini yang membuat para pengendara kendaraan bermotor sering adu mulut dengan polisi waktu ditilang. Banyak pengguna kendaraan menganggap bahwa polisi gak punya hak ngurusi pajak kendaraan.
Kasus penilangan karena pajak kendaraan tahunan yang nunggak ini cuma sebagian kasus.
Buktinya masih ada banyak kasus penilangan lain yang juga bikin polisi dan pengendara adu argumen.
# Klarifikasi dari Pemerhati Masalah Transportasi
Karena masalah ketidakjelasan tersebut, Budianto, Pemerhati Masalah Transportasi ambil suara.
Mengutip GridOto.com, Budianto menjelaskan, " Peraturan yang mengatur tugas kepolisian tercantum pada UU Nomor 22 tahun 2009 mengenai lalu lintas dan angkutan jalan pasal 70 ayat 2."
Di aturan tertulis, disebutkan bahwa STNK dan TNKB berlaku selama lima tahun. STNK dan TNKB harus disahkan tiap tahunnya dengan membayar pajak tahunan.
Ditambahkan kembali oleh Budianto bahwa jika pemiliki kendaraan lalai pada kewajibannya membayar pajak, itu artinya surat-surat kendaraan tersebut tidak sah. Persoalan hukumnya ada pada aspek legalitas dan keabsahan STNK, bukan soal pajak matinya.