Di Video yang viral itu, Muhammad Kece tampak menyebut kitab kuning yang diajarkan pondok pesantren adalah sesat dan menimbulkan paham radikal.
Tak hanya itu. Di video berbeda, ia juga mengatakan bahwa ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar hingga harus ditinggalkan.
Pernyataan kontroversial itu tentu saja mendapat kecaman dari banyak pihak termasuk MUI. Muhammad Kece lalu dilaporkan ke polisi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Muhammad Kece dikenai Pasal 45a ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 dan/atau Pasal 156 huruf a KUHPidana.