Menurut Dr. Hastaning Sakti, M.Kes, Dekan Fakultas Psikologi Undip, orang yang bisa disebut psikolog dan berhak melakukan terapi psikologi secara umum itu harus lulus sarjana atau S1 Fakultas Psikologi dan mengambil profesi psikologi di S2 atau Magister Psikologi.
Setelah lulus S1 dan S2 Psikologi, dia harus mendapatkan lisensi Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) baru bisa disebut psikolog.
"Kalau dia S1 dan S2 bukan dari psikologi, kemudian S3 ambil psikologi, jelas dia tidak memiliki basic sebagai psikolog sebenarnya," kata Hasta, seperti dikutip dari Kompas.com.
Setelah banyak orang ikut mempertanyakan apakah status Dedy sebagai psikolog dan terapis, mulai bermunculan pernyataan dari orang-orang yang merasa pernah dilecehkan oleh Dedy.
Modusnya adalah diberikan terapi private, namun berujung diajak ngamar dan dilecehkan. Mulai dari dipegang tangan, dipeluk, dicium, dan diajak berhubungan badan.
Bahkan, sampai ada akun Instagram Korban Dedy Susanto lho untuk tempat mengadu jika pernah mendapatkan perlakuan yang nggak mengenakan.