Sirene mobil jenazah atau mobil ambulans pasti sering terdengar di jalan raya. Saat kemacetan terjadi sudah pasti dua mobil tersebut meminta prioritas untuk lewat lebih dulu dibandingkan pengendara kendaraan lainnya.
Belum lama ini viral ketika mobil ambulans dipersilahkan lewat oleh rombongan Presiden Joko Widodo setelah melakukan kunjungan kerja di Jawa Tengah. Video tersebut pun menarik perhatian banyak warganet. Lalu bagaimana dengan mobil jenazah, apakah kedudukannya sama dengan ambulans?
Dilansir dari MotorPlus, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya , AKBP Fahri Siregar menjelaskan jika ambulans lebih diprioritaskan di jalan dibandingkan mobil jenazah. Sebab sudah ada aturan tertulis terkait hal tersebut.
“Dalam pasal 134 UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ, peringkat darutat kendaraan ambulans yang membawa orang sakit sendiri berada di urutan kedua setelah pemadam kebakaran,” kata Fahri.
Dalam peraturan tersebut memang prioritas pertama untuk diberikan jalan dalam keadaan darurat adalah mobil pemadam kebakaran yang sedang menuju lokasi kebakaran. Tak ayal mobil pemadam kebakaran yang berukuran besar, sirene nyaring, dan kerap lawan arus rasanya sah-sah saja karena memang diprioritaskan pertama.
Setelah mobil pemadam kebakaran barulah ambulans yang mengangkut orang sakit. Sopir ambulans yang membawa pasien sakit memang harus berani membelah kemacetan karena berada di urutan kedua.