Setelah hasil uji materi yang diajukan oleh Almas Tsaqibbiru Re, pada 16 Oktober 2023 kemarin, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan putusan terkait uji materi Pasal 169 huruf q dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Putusan tersebut menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q yang mengatur usia minimum calon Presiden dan Wakil Presiden di umur 40 tahun, kecuali bagi mereka yang memiliki pengalaman sebagai kepala daerah, akan mulai berlaku pada Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2024.
Dalam membacakan putusan di Ruang Sidang MK, Hakim MK Guntur Hamzah menjelaskan bahwa putusan ini memberikan kesempatan yang lebih luas kepada generasi muda untuk ikut serta dalam Pemilu.