Menteri Perdagangan Resmi Stop Praktik Perdagangan di Media Sosial, Bye Bye TikTok Shop~

Menteri Perdagangan Resmi Stop Praktik Perdagangan di Media Sosial, Bye Bye TikTok Shop~

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan telah resmi mengeluarkan peraturan baru soal perdagangan secara online lewat media sosial.

Usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9), Zulkifli menyampaikan pengumuman soal pelarangan sosial commerce.

TikTok Shop (keuanganonline.id)

Peraturan tersebut telah tertuang dalam Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dan ditandatangani oleh Zulkifli Hasan.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"