Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan telah resmi mengeluarkan peraturan baru soal perdagangan secara online lewat media sosial.
Usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9), Zulkifli menyampaikan pengumuman soal pelarangan sosial commerce.
Peraturan tersebut telah tertuang dalam Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dan ditandatangani oleh Zulkifli Hasan.