Menteri Perdagangan Resmi Stop Praktik Perdagangan di Media Sosial, Bye Bye TikTok Shop~

Menteri Perdagangan Resmi Stop Praktik Perdagangan di Media Sosial, Bye Bye TikTok Shop~
Menteri perdagangan Zulkifli Hasan (detik.com)

Mendag mengungkapkan jika sosial commerce nantinya hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang atau jasa.

"Yang pertama isinya social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa. Promosi barang atau jasa. Tidak boleh untuk promosi seperti TV ya. Di TV kan iklan boleh kan, tapi nggak bisa jualan, nggak bisa terima uang ka. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," ucap Zullkifli Hasan.

Alasan mengapa media sosial tak lagi boleh merangkap ecommerce adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi oleh media sosial tersebut.

TikTok Shop dilarang jualan online (inews.id)

"Yang kedua (e-commerce) tidak ada social media dan itu nggak ada kaitannya. Jadi dia harus pisah. Sehingga tidak algoritmanya itu ya tidak semuanya dikuasai dan ini mencegah penggunaan data pribadi. apa namanya, untuk kepentingan bisnis gitu. Itu yang satu dan dua," katanya mengutip detikcom.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"