Pada Kamis (15/7), tambahan kasus baru mencapai angka tertinggi, yaitu 56.757 kasus. Tak cuma itu, baru-baru ini, tepatnya Rabu (21/7), kasus kematian mencatat rekor baru yaitu 1.383 kematian. Setelah menetapkan kebijakan PPKM Darurat karena pelonjakan kasus Covid-19 tersebut, kini pemerintah mengganti dengan PPKM Level 4. Hal tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Instruksi tersebut mengatur tentang penetapan level wilayah berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Penetapan level ini berlaku hingga 25 Juli 2021 dan akan terus dikaji apabila terjadi penurunan kasus. Namun, menurut Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Zubairi Djoerban, PPKM Level 4 ini perlu terus diperpanjang mengingat dinamika kasus harian covid-19 tak kunjung turun.