Ramadhan telah tiba, setelah menjalani puasa selama sebulan penuh hari yang ditunggu adalah saat mudik. Apalagi yang jauh dari kampung halaman sampai luar pulau. Emang biasanya mudik cuma setahun sekali.
Tapi tahun ini ternyata kudu lebih bersabar. Karena wabah corona masih belum mereda, mudik jadi harus ditunda. Bukan lagi himbauan untuk jangan mudik. Tapi udah jadi peraturan yang berupa larangan tegas. Ada sanksi yang bakalan dikasih kalau nekat.
Ada sanksi berupa denda dan sanksi hukum yang harus kamu tanggung kalau nekat mudik. Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2020.
"Jadi sanksi yang paling ringan yaitu dengan dikembalikannya saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (21/4/2020).
Sementara untuk sanksi paling berat yaitu kurungan penjara paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta. Hal ini mengacu kepada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
Nah kan lumayan serem gengs sanksi hukumnya. Keamanan kamu di jalan juga gak ada yang bisa menjamin.
Pemerintah bakallebih dulu membuat aturan teknis terkait larangan mudik ini. Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan aturan teknis larangan mudik akan dikebut sehingga bisa segera selesai dan berlaku secepatnya.
"Pelarangan dimulai pada 24 April 2020 secara bertahap, bertingkat dan berkelanjutan, dan mulai diberlakukan sanksi secara penuh pada 7 Mei 2020. Pelarangan mudik akan diberlakukan sampai dengan tanggal 2 Syawal 1441 H, dan dapat menyesuaikan dengan memperhatikan dinamika perkembangan Pandemi Covid-19," jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati.