Rompi warna pink yang dikenakan Hasnaeni merupakan identitas dari pidana khusus Kejagung. Selain berwarna pink, terdapat garis hitam serta tulisan ‘Tahanan’ di bagian punggung.Tak hanya rompi, berkas-berkas khusus pidana Kejagung juga diseragamkan berwarna pink. Sementara pidana umum Kejagung memiliki ciri khas berwarna merah tua. Rompi dan berkas-berkas pidana umum berwarna merah tua.
Atas kesalahannya Hasnaeni divonis selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta. Dalam kasus korupsi Hasnaeni tidak hanya harus menanggung hukuman selama 5 tahun saja. Tetapi majelis hakim memintanya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 17,5 miliar. Dalam pembelaannya Hasnaeni bersikukuh dirinya tidak bersalah dan melakukan korupsi.