Kisah PNS di Kejaksaan NTB yang Punya 7 Istri dan 1 Pacar, Kok Bisa Sih?

Kisah PNS di Kejaksaan NTB yang Punya 7 Istri dan 1 Pacar, Kok Bisa Sih?

Punya istri banyak atau poligami di agama Islam memang dibolehkan. Tentunya, dengan syarat bahwa istri pertama memberi izin dan suami juga harus bisa bersikap seadil-adilnya.

Nah, yang terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB) agak sedikit berbeda. Pasalnya, seorang pria yang bekerja sebagai PNS ini tak hanya punya 7 istri, tapi juga 1 pacar. Lah, kok bisa?

# Pegawai Tata Usaha di Kejaksaan

Pria yang berinisial SZ ini diketahui adalah pegawai Tata Usaha di Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, NTB. 7 istri yang ia nikahi, tiga di antaranya adalah istri sah secara hukum, sementara empat lainnya dinikahi secara siri.

Yang bikin geleng-geleng kepala. Meski sudah punya 7 istri, SZ masih memiliki seorang kekasih yang belum ia nikahi. Ia bahkan diduga kumpul kebo alias tinggal bersama dengan sang kekasih yang bernisial HM.

Potret ASN di Indonesia (ekbis.sindonews.com)

# SZ Dilaporkan ke Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak

Atas perilakunya tersebut. SZ kemudian dilaporkan ke Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak NTB. Istri keenam SZ diketahui kini tengah diberikan pendampingan dan advokasi di Kejaksaan Tinggi NTB dan Kejaksaan Negeri Praya.

Aktivis Koalisi Perlindungan Perempuan dan Anak, Yan Mangandar Putra mengungkapkan, awalnya, pada 1990, SZ menikah dengan perempuan berinisial W dan dikaruniai empat anak.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"