Kisah PNS di Kejaksaan NTB yang Punya 7 Istri dan 1 Pacar, Kok Bisa Sih?

Kisah PNS di Kejaksaan NTB yang Punya 7 Istri dan 1 Pacar, Kok Bisa Sih?
Potret nikah secara agama atau nikah siri (jateng.tribunnews.com)

"Saat SZ menikah dengan W, dia juga menikahi tiga istri lainnya (inisial BC, PZ dan PL) secara siri," kata Yan Mangandar.

Di tahun 2004, SZ menceraikan istri pertamanya tanpa melalui proses cerai di Pengadilan Agama.

Padahal, istri pertama seharusnya berhak memperoleh pembagian gaji termasuk hak anak-anaknya.

Tambah bikin gregetan. SZ diketahui menikahi istri kedua dan ketiga secara siri di hari bersamaan ia menceraikan istri pertama. Dia menikah dengan BC pada siang hari dan menikahi PZ pada malam hari.

Pernikahan SZ dan BC tidak membuahkan anak. Sementara dengan istri ketiga memiliki dua anak. Namun belum lama pernikahan mereka, SZ kembali menceraikan PZ.

Hadeeeh~

Poligami di Indonesia (jateng.tribunnews.com)

"Kemudian pernikahan dengan istri keempat (berinisial PL) mendapatkan satu anak. Tapi perkawinan tersebut tidak berlangsung lama karena SZ menalak secara sepihak istri keempatnya," ucap Yan.

Istri kelimanya, yang berinisial BA, dinikahi SZ secara agama. Pada BA, SZ mengaku telah menceraikan semua istri terdahulunya.

Namun kemudian, SZ menceraikan BA. BA kemudian bekerja di Arab untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dan anak-anaknya.

Tidak berhenti sampai di situ, SZ lagi-lagi menikah, kali ini dengan GA, seorang mualaf, dan tinggal di rumah dinasnya bersama istri pertama.

Namun pada Maret 2021, SZ kembali bercerai dan dia menjatuhkan talak kepada GA tidak secara langsung, tapi melalui bibi istrinya.

SZ juga tinggal serumah dengan HM yang merupakan calon istri ketujuh, tapi hingga kini belum dinikahi. Alih-alih menikahi HM, SZ justru menikah dengan perempuan lain, berinisial WD, asal Lombok Tengah. Dia menjadi istri ketujuh.

Pernikahan dengan istri ketujuh secara sah di KUA, sementara istri pertama statusnya belum cerai.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi NTB, SZ akan disanksi jika perilakunya dinilai tak sesuai dengan peraturan aparatur sipil negara (ASN).

Jadi, jika terbukti bahwa SZ menikah dengan tujuh perempuan tanpa prosedur yang sesuai ketentuan, maka akan disanksi.

Semoga kisah SZ bisa jadi pelajaran ya buat kita semua. Terutama wanita. Jangan mau dinikahi sama pria modelan begini deh! AMit-amiiit~



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"