Paspampres atau Pasukan Pengamanan Presiden memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar karena harus mengamankan dan melindungi Preside, Wakil Presiden, termasuk mantan Presiden dan keluarganya.
Dalam strukturnya Paspampres terdiri dari 4 tim grup yakni grup A, B, C, dan D. Tak sembarangan orang bisa menjadi anggota Paspampres karena orang-orang yang terpilih harus memiliki banyak syarat.
Menjadi Paspampres bukan hanya harus menjaga dan mengamankan Presiden saja, bahkan mereka harus siap mempertaruhkan nyawanya demi Presiden dan Wakil Presiden. Jadi Paspampres juga wajib cekatan dalam bekerja.
Dalam bekerjanya Paspampres memiliki penampilan yang cukup mencolok dan menarik perhatian. Mereka mengenakan setelan jas dan kacamata hitam saat mendampingi Presiden dalam sebuah acara formal.
Gaji Paspampres konon berbeda-beda berdasarkan tingkat jabatannya. Dilansir dari Kumparan, gaji Paspampres golongan I atau Tamtama biasanya mendapatkan gaji bulanan berkisar Rp 1.643.500 – Rp 2.960.000.