Gaji Paspampres golongan II yakni Bintara berkisar Rp 2.103.700 – Rp 4.032.600. Gaji Paspampres golongan III atau Perwira Pertama berkisar Rp 2.735.300 – Rp 4.780.000. Dan terakhir golongan IV atau Perwira Menengah dan Perwira Tinggi Rp 3.000-000 – Rp 5.084.300.
Memang gaji Paspampres dalam menjaga keselamatan Presiden tersebut belum termasuk tunjangan yang didapatkan. Jika ditambahkan dengan tunjangan yang didapatkan tentu jumlah penghasilan yang diterima setiap bulannya akan bertambah.