Kerja Keras Lindungi Presiden Terbayarkan, Segini Gaji Paspampres

Kerja Keras Lindungi Presiden Terbayarkan, Segini Gaji Paspampres
Paspampres Saat Sedang Bekerja (Beritasatu)

Gaji Paspampres golongan II yakni Bintara berkisar Rp 2.103.700 – Rp 4.032.600. Gaji Paspampres golongan III atau Perwira Pertama berkisar Rp 2.735.300 – Rp 4.780.000. Dan terakhir golongan IV atau Perwira Menengah dan Perwira Tinggi Rp 3.000-000 – Rp 5.084.300.

Memang gaji Paspampres  dalam menjaga keselamatan Presiden  tersebut belum termasuk tunjangan yang didapatkan. Jika ditambahkan dengan tunjangan yang didapatkan tentu jumlah penghasilan yang diterima setiap bulannya akan bertambah.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"