Meski begitu, Reza mengatakan jika ada tindak pidana di dalamnya, proses hukum sulit untuk dilanjutkan. Namun Indonesia tak mengenal posthumous trial atau persidangan terhadap orang yang meninggal.
"Bahwa dikarenakan semua orang itu sudah meninggal dunia dan di Indonesia tidak mengenal yang namanya posthumous trialalias persidangan terhadap orang yang sudah meninggal dunia maka betapun ada indikasi pidana tapi case close," ucap Reza.
Reza juga mengatakan jika kasus kematian keluarga tersebut masih memungkinkan untuk dibuka kembali jika ada bukti baru.
"Tapi ke depannya nanti kalau ada bukti-bukti, baru teknologi investigasi semakin canggih, kompetensi penyidik juga semakin tajam, maka tidak tertutup kemungkinan kasus akan kita buka kembali," kata dia.