Beberapa nama di antaranya NK dan VV, yang tak lain adalah Nella Kharisma dan Via Vallen. Sementara beberapa nama lainnya adalah NR (Nia Ramadhani), OR, MP, DK, DJB.
Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan menyatakan terdapat dua prioritas penyidikan.
"Ada dua prioritas penyidikan, antara lain pembuatan atau produksi kosmetik oplosan dan praktik jasa kecantikan yang juga ilegal," jelas Rofik.
Rofik menjelaskan, KIL memproduksi berbagai kosmetik perawatan kecantikan. Mulai dari sabun muka, krim siang dan malam, serum, dan lain sebagainya. Menurutnya, kosmetik oplosan itu berpotensi membahayakan konsumen karena tidak ada izin dari Dinas Kesehatan dan BPOM.
"Produksi kosmetik ilegal ini komposisi takarannya asal-asalan, tidak bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Menurutnya pula, penggunaan kosmetik ilegal maupun serum pemutih kulit sangat berbahaya jika tidak dilakukan oleh dokter yang berkompeten di bidangnya.
"Efek sampingnya bisa menyebabkan kanker," tambahnya.
Hasil penyelidikan sementara dari pihaknya menduga bahwa pelaku membeli bahan pembuat kosmetik tersebut di luar negeri. Karena, sejumlah bahan baku yang digunakan dalam kosmetik itu tidak diprodukis di dalam negeri.
"Belum dipastikan, tetapi penyidikan mengarah ke sana," tutupnya.