Tim penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur akan memanggil tujuh selebritis yang menjadi figure endorse kosmetik oplosan dengan merek Derma Skin Care (DSC).
Pemanggilan mereka ditujukan untuk memenuhi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ini merupakan kelanjutan dari penetapan pemilik sekaligus pembuat kosemteik oplosan berinisial KIL.
KIL ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kosmetik ilegal tanpa izin edar dari Dinas Kesehatan dan BPOM.
Penetapan KIL sebagai tersangka dilakukan setelah sebelumnya tim penyidik menggerebek sebuah klini kecantikan di Desa Banaran, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan barang bukti berupa 1.600 produk kosmetik oplosan yang diedarkan secara ilegal. Omzet per bulannya bisa mencapai Rp300 juta dengan penjualan 750 paket.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan penyidikan kasus perkara yang ditangani perlu pembuktian. Penyidikan itu bermula dari meningkatnya peminat atau konsumen yang memberli produk kosmetik oplosan tersebut.
"Memang pemasaran produk itu ada yang endorse dari tujuh artis terkenal," jelas Frans di Mapolda Jatim, Kamis (6/12/2018), seperti dikutip dari Serambinews.com.
Frans mengatakan bahwa pihaknya berencana memanggil ketujuh selebritis itu sebagai saksi secara berkala. Mereka akan diperiksa terkait kasus produk kosmetik oplosan itu.