PT Jasa Raharya tak mau memberika bantuan kepada 7 korban pengendara motor yang ditabrak oleh truk di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/08). Hal ini dikarenakan kesalahan yang memang ditimbulkan oleh korban sendiri lantaran sudah lawan arus.
"Bahwa bagi pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin" kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono dalam keterangan tertulis, Rabu (23/8/2023).
Selain itu, ada beberapa kriteria pengendara yang tidak akan dibantu oleh pihak Jasa Raharja seperti korban kecelakaan tunggal, orban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, korban yang mengalami kecelakaan terbukti sedang melakukan kejahatan (contoh: maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur), korban kecelakaan yang terbukti mabuk, korban kecelakaan yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, dan korban celaka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.
Itu sebabnya, Jasa Raharja selalu mengingatkan masyarakat untuk mau mengikuti peraturan lalu lintas.
"Dengan begitu diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa di masa mendatang," tambahnya.
Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi menjelaskan jika kecelakaan lalu lintas yang terjadi ini dikarenakan sikap masyarakat yang tak disiplin.
"Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan," tegas Firman.
Sebelumnya kecelakaan terjadi pada Selasa (22/8) pagi tepatnya pukul 07.00 WIB. Mulanya truk melaju ke arah Kota Depok.