Sementara itu berbeda dengan gaji pokok setiap daerah, PNS DKI Jakarta menerima tunjangan berupa tambahan penghasilan pegawai atau TPP. TPP ini sudah diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai.
Profesi PNS menjadi salah satu profesi idaman banyak orang. Termasuk para orangtua yang berharap memiliki anak atau menantu menjadi seorang PNS karena memiliki penghasilan yang besar, hingga kenyamanan karena akan bekerja sampai masa pensiun, termasuk mendapatkan uang pensiun bulanan saat selesai mengabdi nantinya.