Pelakor atau perebut laki orang dan pebinor atau perebut bini orang merupakan dua istilah yang cukup populer di Indonesia. Biasanya pelakor dan pebinor diduga menjadi orang ketiga dalam rumah tangga pasangan yang merusak kebahagiaan.
Kabarnya ada rencana jika para pelakor dan pebinor yang diduga melakukan pelanggaran akan mendapatkan hukuman. Seorang warganet bertanya kepada salah satu Hakim Mahkamah Agung (MA) tentang masalah pelakor dan pebinor.
“Apa bisa menuntut pelakor dan suami beda pulau?,” tanya pemilik akun Tiktok @lyn25011 seperti dilansir di Okezone. Hakim tersebut memberikan penjelasan terkait risiko hukum menjadi pelakor atau pebinor.
Kata sang Hakim, menurut Pasal 284 KUHP sudah dijelaskan bahwa orang yang melakukan hubungan seksual dengan pasangan sah (suami atau istri) orang lain dapat dihukum karena perbuatan zina dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 bulan.
Memang kasus pelakor dan pebinor merupakan delik aduan, artinya terduga pelaku tidak bisa dituntut apabila tidak ada pengaduan atau pelaporan dari pihak pasangan sah yang merasa dirugikan karena pelakor atau pebinor. “Jika diadukan maka kedua pelaku harus dituntut,” ujar hakim itu.