Islandia Menjadi Negara Pertama yang Melegalisasi Aborsi, Salah Satunya Demi Kesehatan

Islandia Menjadi Negara Pertama yang Melegalisasi Aborsi, Salah Satunya Demi Kesehatan

Islandia menjadi negara pertama yang melegalisasi aborsi pada 28 Januari 1935. Tanggal legalisasi aborsi ini menjadi hari yang bersejarah bagi negara tersebut.

Islandia menjadi negara pertama yang melegalisasi aborsi di tengah banyak negara yang melarangnya.

Islandia Menjadi Negara Pertama yang Melegalisasi Aborsi

Islandia Menjadi Negara Pertama yang Melegalisasi Aborsi Islandia Menjadi Negara Pertama yang Melegalisasi Aborsi (azamara.com)

Tentang Islandia menjadi negara pertama yang melegalisasi aborsi ini memang ada yang masih kontroversi. Sebelumnya Uni Soviet secara teknis melegalkan aborsi pada tahun 1919, tapi dibatalkan pada 1936.

Dengan demikian, tetap Islandia menjadi negara pertama yang melegalisasi aborsi. Pada 28 Januari 1935, negara Islandia menjadi negara pertama yang melegalisasi aborsi mengeluarkan Undang-Undang No. 38.

Isi undang-undang tersebut adalah melegalkan aborsi berdasarkan kondisi kesehatan dan sosial tertentu, seperti kesehatan ibu dan janin dan jika ibu hamil akibat pemerkosaan.

Antara tahun 1950 dan 1985, sebagian besar negara maju melegalkan aborsi, dengan menyatakan aborsi adalah hak asasi manusia.

Kebijakan ini dilakukan oleh negara besar seperti AS dan Cina, ditambah India dan Korea Utara. Tapi di negara-negara berkembang aborsi masih tetap dilarang.

Legalisasi aborsi demi kesehatan (wsj.com)

Islandia menjadi negara pertama yang melegalisasi aborsi berdasarkan permintaan hingga akhir minggu ke-22 kehamilan. Tingkat aborsi di Islandia relatif tinggi, dibandingkan dengan negara-negara Nordik lainnya.

Islandia menjadi negara pertama yang melegalisasi aborsi jika secara medis kehamilan mengancam kesehatan fisik atau mental wanita, janin memiliki cacat bawaan yang serius, atau jika wanita dianggap tidak mampu merawat anak karena usia atau cacat mentalnya.

Islandia menjadi negara pertama yang melegalisasi aborsi dengan alasan jika kehamilan adalah hasil dari pemerkosaan atau inses,  jika wanita tersebut sudah memiliki beberapa anak dengan periode kehamilan singkat, wanita hidup dalam situasi keluarga yang sangat sulit, atau kesehatan wanita atau pasangannya menghalangi mereka untuk dapat merawat anak.

Semua wanita Islandia yang menjalani aborsi diharuskan untuk menerima konseling sebelum dan setelah prosedur, termasuk pendidikan tentang penggunaan kontrasepsi.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"