Banyak koruptor Indonesia yang terjerat kasus korupsi melarikan diri dan bersembunyi ke Singapura. Singapura memang menjadi salah satu negara yang dijadikan tempat persembunyian paling aman bagi para koruptor sejak tahun 90-an sampai sekarang. Lalu apa yang membuat Singapura jadi negara yang aman bagi mereka?
Dilansir dari BANGKAPOS, Pakar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hadi Rahmat menyebut jika Indonesia dan Singapura sebenarnya memiliki perjanjian ekstradisi pada 2007 silam. Tetapi perjanjian itu batal setelah DPR tidak setuju karena merasa keberatan terkait salah satu isi perjanjian, yakni menjadikan wilayah Indonesia sebagai tempat latihan militer Singapura.
Dulunya dua negara tetangga ini tidak melakukan perjanjian ekstradisi sehingga membuat koruptor asal Indonesia aman selama bertahun-tahun ada di Singapura. Tetapi hal itu berubah setelah adanya penandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia – Singapura pada 25 Januari 2022 lalu. Perjanjian ini memungkinkan narapidana yang melarikan diri ke Singapura dapat dipulangkan dan diadili di Indonesia. Perjanjian ini berlaku selama 18 tahun ke depan.
Selain sempat tidak ada perjanjian ekstradisi, wilayah Singapura dianggap strategis bagi para koruptor tersebut. Meski luas wilayahnya sangat kecil namun banyak para koruptor bisa melakukan perjalanan ke negara-negara lain melalui transit di Singapura selama beberapa waktu.
Beberapa koruptor pun ada yang memilih tinggal di China setelah berada di Singapura. Misalnya saja koruptor dalam kasus BLBI Samadikun Hartono yang dibawa pulang ke Indonesia pada 2016 silam dari China.
Ada juga koruptor yang melarikan diri ke Singapura yakni Bambang Sutrisno terlibat dalam proses BLBI dengan kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun. Bambang setelah ditetapkan sebagai tersangka langsung kabur ke Singapura lalu melanjutkan ke Hong Kong.
Terakhir adalah Djoko S Tjandra yang terlibat dalam kasus korupsi Cessie Bank Bali dengan total kerugian negara mencapai Rp 546 miliar. Mahkamah Agung memutus vonis lewat Peninjauan Kembali (PK) dengan penjara 2 tahun. Djoko kabur ke Singapura dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Pada 2020 lalu Djoko akhirnya ditangkap.