Ini yang Bakal Dilakukan Jokowi Saat Pensiun Jadi Presiden

Ini yang Bakal Dilakukan Jokowi Saat Pensiun Jadi Presiden

Pada akhir tahun 2024 nanti Presiden Jokowi pensiun dikarenakan masa jabatannya yang sudah selesai. Karena Jokowi sudah tidak bisa lagi mencalonkan diri menjadi presiden, suami Iriana ini sudah menyiapkan beberapa rencana yang akan dilakukan saat pensiun nanti. Kira-kira kakek Jan Ethes ini mau ngapain aja ya?

Jokowi mengungkapkannya kepada seorang jurnalis asing bernama Zanny Minton Beddoes. Pernyataan Jokowi yang viral pun muncul di TikTok dilansir dari kanal YouTube The Economist. Kegiatan pertama yang dilakukan Jokowi adalah beristirahat. Maklum selama 10 tahun jadi orang nomor satu di Indonesia banyak aktivitas yang dia lakukan selama hampir 24 jam dan 7 hari dalam seminggu.

Kemungkinan besar Jokowi akan mengajak istrinya untuk pulang ke Solo, Jawa Tengah, kampung halamannya dimana karir politiknya dibangun dari kota tersebut sebagai Wali Kota. Jokowi berujar akan kembali ke Solo dan menjadi rakyat biasa. Meski statusnya menjadi rakyat biasa tak dipungkiri Jokowi tetap akan mendapatkan perhatian sebagai mantan Presiden.

Ini yang Bakal Dilakukan Jokowi Saat Pensiun Jadi Presiden (Kompas.com)

Apakah Jokowi akan kembali melanjutkan bisnis pabrik kayu yang ia punya? Jokowi mengaku tertarik untuk lebih aktif dalam bidang lingkungan. Tentu banyak hal yang akan dilakukan oleh Jokowi jika memang akan mendalami dunia lingkungan hidup. 

Sebagai mantan presiden Indonesia, tentu Jokowi memiliki harapan agar penerusnya nanti bisa lakukan banyak perubahan Indonesia sebagai negara yang lebih baik lagi ke depannya. Apalagi Indonesia memiliki banyak kekayaan alam yang melimpah di darat dan laut yang bisa dieksplorasi.

Saat pensiun nanti Jokowi akan mendapatkan uang, tunjangan, dan fasilitas. presiden, wakil presiden, dan pejabat tinggi negara akan mendapatkan uang pensiun dan tunjangan untuk menunjang kehidupan di hari tuanya. Uang pensiunan dan gaji presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/Administratif presiden dan wakil presiden serta bekas presiden dan wakil presiden. Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebut, presiden dan wakil presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"