Dalam keseharian, kita sering menemukan logo halal di setiap produk kemasan makanan, minuman, hingga obat-obatan. Sebenarnya, seperti apa sih asal muasal penggunaan logo halal di Indonesia?
Dikutip dari historia.id, logo halal pertama kalinya muncul saat Pemerintah Orde Baru. kala itu, pemerintah ingin menyelesaikan perselisihan di masyarakat soal lemak babi. Dari kebijakan itulah, pemerintah kemudian meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk aktif terlibat.
Pada kebijakan itu pula lah, lahir unit lembaga di bawah MUI yakni Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) pada 6 Januari 1989.
Menurut Isnaeni, upaya soal pengawasan komposisi barang haram di dalam produk sebelumnya sudah dilakukan oleh LPPOM MUI. Kemudian, irjen Pengawasan Obat dan Makanan Kementerian Kesehatan, Sunarto Prawirosujanto mengatakan bahwa soal makanan yang mengandung babi pertama kali dilakukan pada tahun 1976.
Kala itu, Prof. Dr. GA. Siwabessy, selaku sebagai menteri kesehatan mengeluarkan SK Menteri Kesehatan No. 280/Menkes/Per/XI/1976 tentang Ketentuan Peredaran dan Penandaan pada Makanan yang Mengandung Bahan Berasal dari Daging Babi.
Dari implikasi aturan tersebut, muncullah tanda di setiap makanan yang menggunakan unsur hewan babi. Prof. Siwabessy pun juga langsung menyetujui SK itu, walaupun ia beraga Kristen.