"Anda sudah melanggar pasal 59, saya ulangi pasal 12 Undang-Undang No 2 tahun 2009. Di mana kewenangan tentang pengawalan adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yang berhak mengawal adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jadi kalangan sipil tidak punya kewenangan melakukan pengawalan," ucap polantas tersebut.
"Anda sudah menyalahi aturan (kewenangan). Kalau Anda masih memaksakan pengawalan itu, Anda akan dikenakan pidana di dalam pasal 287 ayat 4. Anda tidak punya kewenangan melakukan pengawalan. Toh, walaupun tidak dikawal, ambulans termasuk kategori kendaraan yang memiliki hak prioritas," lanjutnya.
Kejadian ini pun menjadi sorotan publik, khusus di media sosial. Banyak warganet yang ingin mengancam polantas tersebut. Mereka menganggap bahwa pengendara motor sama sekali tak bersalah. Justru ia berniat untuk memudahkan laju ambulans di jalan raya khususnya saat kondisi macet.
Selain itu, beberapa masyarakat juga menganggap bahwa pengawalan ambulans murni dilakukan demi solidaritas.
"Yang berhak mengawal kepolisian negara, selama gua hidup di desa maupun kota, enggak pernah gua lihat polisi ngasal ambulans, kecuali pasiennya pejabat," tulis @r.e.v.w.x.y.z.
"Itu solidaritas warga, karena kalau polisi yang mengawal pakai duit," sahut @hendrifirmansyah5.
"Entahlah, aku lebih sering lihat pakpol buka jalan ngawal moge dan supercar," lanjut @lelah186.
"Dulu kami pernah macet bawa mayat di ambulans, mana ada polisi yang peduli," timpal @karlina6314664745723