Indonesia Mampu Menghancurkan Kapal Coast Guard Milik China di Natuna Dengan Rudal Penghancur Kapal Induk Milik TNI AL Ini

Indonesia Mampu Menghancurkan Kapal Coast Guard Milik China di Natuna Dengan Rudal Penghancur Kapal Induk Milik TNI AL Ini

Karena pelanggaran batas wilayah laut yang dilakukan China di Natuna Utara. TNI memutuskan mengambil sikap tegas.

TNI AL Indonesia mengatakan bahwa mereka tidak akan ragu untuk bertindak. Jika ada kapal yang berani masuk tanpa izin ke laut Indonesia.

Ambalat, atau Blok laut bukan pulau. Adalah batas teritori kekuasaan laut Indonesia seluas 15.235 kilometer persegi. Batas ini terletak di Laut Sulawesi atau Selat Makassar. Berada di perbatasan darat antara Kalimantan Timur dan Sabah.  

Sejak tahun 2005, mulai muncul banyak pelanggaran tetorial laut. Yang paling menegangkan, terjadi pada 8 April 2005.

TLDM Malaysia (pinterest.com)

Pada waktu itu TLDM (AL Malaysia) melakukan pelanggaran batas teritorial laut. Total sudah 35 kali mereka melakukan hal serupa.

Alhasil, pada tanggal tersebut, KRI Tedong milik TNI AL mengambil tindakan. Kapal Diraja Rencong TLDM yang melanggar batas laut wilayah akhirnya diserempet TNI AL.

Setelah insiden tersebut, hubungan internasional antar Indonesia dan Malaysia jadi bersitegang.

Mau tidak mau, Panglima TNI mengeluarkan Surat Keputusan untuk menyikapi insiden itu.

Di surat tersebut tertulis bahwa TNI AL tidak akan melepaskan tembakan. Jika Malaysia tidak menembak.

 

Bertahun-tahun setelah insiden tahun 2005 itu. TLDM lagi-lagi berulah. Ia mengganggu pembangunan mercusuar di Karang Unarang.

TNI AL akhirnya kembali mengambil sikap. Sebab surat peringatan tidak berpengaruh apa-apa untuk militer Malaysia. Maka TNI memutuskan untuk membeli Rudal anti kapal dari Rusia P-800 Oniks 'Yakhont'. 



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"