Tapi jika foto atau video makanan serta minuman itu membuat ibadah puasa penerima pesannya batal, maka hukumnya bisa menjadi haram. Oleh karena itu, perbuatannya yang menyebabkan batal puasa itu sama seperti tindakan membatalkan puasa itu sendiri.
"(Puasa) itu batal kan karena kita (pengirim gambar). Dalam satu kaedah itu disebutkan perantara menjadi hukumnya. Artinya, ketika seseorang batal puasanya (gara-gara) perantaranya kita, maka sama hukumnya kita dengan dia yang batal puasa, hukum membatalkan puasa dengan sengaja itu dosa," pungkas Hatta.
Maka dari itu, dia menghimbau seluruh umat Islam untuk bisa memanfaatkan media sosial dengan baik dan bijak. Menurutnya, Ramadan akan terasa lebih baik bila menjadikannya momentum untuk memperbanyak ibadah di jalan ketakwaan.