Hukum mengucapkan selamat Natal bagi seorang Muslim kerap menjadi topik yang hangat diperbincangkan di momen perayaan Hari Natal yang dirayakan setiap tanggal 25 Desember. Sebagai negara dengan dominasi penduduk Muslim, perayaan Natal di Indonesia cukup meriah.
Akan tetapi, perdebatan antar umat Islam dalam hukum memberikan ucapan selamat Natal maupun hadir di perayaan Natal masih terjadi. Penjelasan tentang hukum ini sebenarnya sudah sering dijelaskan sejumlah ulama. Namun, pendapat ulama pun terbagi. Ada yang mengharamkan dan ada pula yang memperbolehkan dengan syarat tertentu.
Kali ini, kami akan membahas pandangan Ustaz Adi Hidayat dan Ustaz Abdul Somad tentang hukum mengucapkan selamat Natal. Di mana, keduanya sama-sama menjelaskan hukumnya haram. Seperti apa pernyataan ulama-ulama kondang itu? Simak artikelnya sampai habis ya!
Ustaz Adi Hidayat
Ustaz Adi Hidayat (Dailyasia)
Ustaz Adi Hidayat termasuk dalam ulama yang berpendapat kalau hukum mengucapkan selamat Natal adalah haram. Menurutnya, Muslim yang memberi ucapan Natal tersebut seakan mengakui kalau ada agama lain yang dibenarkan selain agama Islam.
"Hukum mengucapkan ucapan selamat Natal, ingat baik-baik, hukum mengucapkan selamat pada agama lain di luar agama kita di luar keimanan kita sebagai Muslim, itu tidak diperkenankan," tegas ulama yang akrab disapa UAH itu.
"Haram hukumnya mengucapkan selamat, misalnya A selamat B yang dalam selamat itu ada unsur pengakuan. Awas ada unsur pengakuan, ada 'din' selain Islam atau agama yang dibenarkan selain Islam. Itu adalah wilayah keimanan kita," imbuhnya.