Pelaku pemerkosa 13 santriwati di Bandung, yaitu Herry Wirawan, akhirnya dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum. Ia resmi dinyatakan bersalah karena aksi bejatnya kepada para santriwati di pesantren yang ia kelola. Jaksa menilai jika hukuman itu sangat sesuai dengan perbuatannya.
Tuntutan itu diumumkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022). Herry pun terlihat hadir secara langsung di tempat.
"Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ucap Asep usai persidangan, seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Selain hukuman mati, Herry juga dikenakan hukuman lain karena telah memperkosa para korban hingga melahirkan. Tuntutan keduanya adalah kebiri kimia.
"Kedua, kami juga menjatuhkan atau meminta kepada hakim untuk menjatuhkan tambahan pidana tambahan berupa pengumuman identitas yang disebarkan melalui hakim dan hukuman tambahan berupa tindakan kebiri kimia," ungkap Asep.
Ada pula tuntutan ketiga, dimana Asep menjelaskan kalo pihaknya meminta agar Herry dijatuhkan pidana sebesar Rp500 juta dan subsider selama 1 tahun kurungan. Ia pun meminta Herry untuk wajib membayar restitusi kepada para anak-anak korban yang dananya mencapai Rp330 juta.
Selain itu, Asep juga meminta kepada yayasan pondok pesantren dan sekolah milik terdakwa untuk dibubarkan karena sudah menjadi tempat pemerkosaan.