Jaksa juga meminta kepada majelis hakim untuk merampas harta serta aset Herry, yakni berupa tanah dan bangunan, pondok pesantren dan sebagainya, untuk dilelang atau diserahkan kepada negara melalui Pemerintah Provinsi Jabar. Hasil lelalngya itu akan digunakan sebagai biaya sekolah para korban dan para bayinya.
Sebelumnya, Herry Wirawan ditahan lantaran telah memperkosa 13 santriwati dan membuat para korbannya hamil dan melahirkan. Belasan korban tersebut diketahui merupakan santriwati yang sedang belajar di pesantren milik Herry di kawasan Cibiru, Bandung.
Perbuatannya tak hanya memperkosasa saja, ia juga diketahui mengeksploitasi anak yang lahir dari para santriwati dengan motif meminta sumbangan. Kejamnya lagi, para korban dipaksa untuk menjadi kuli bangunan untuk membangun gedung pesantren miliknya yang berada di Cibiru, Bandung.