Menanggapi hal tersebut, Sekjen Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, Amirsyah menegaskan bahwa berdasarkan fatwa MUI, pernikahan beda agama itu haram dan tidak sah.
"Perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut Qaul Mu'tamad adalah haram dan tidak sah," ujar Amirsyah.
Fatwa MUI yang dimaksud Amirsyah adalah Nomor:4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Menurutnya, hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
"Pada Pasal 2 Ayat 1 berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Ayat 2 berbunyi tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Gimana menurutmu, Gengs?