Heboh Wanita asal Semarang Nikah di Gereja Pakai Hijab, Begini Kata MUI

Heboh Wanita asal Semarang Nikah di Gereja Pakai Hijab, Begini Kata MUI
Heboh Wanita asal Semarang Nikah di Gereja Pakai Hijab, Begini Kata MUI (Instagram)

Menanggapi hal tersebut, Sekjen Bidang Informasi dan Komunikasi MUI, Amirsyah menegaskan bahwa berdasarkan fatwa MUI, pernikahan beda agama itu haram dan tidak sah.

"Perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut Qaul Mu'tamad adalah haram dan tidak sah," ujar Amirsyah.

Fatwa MUI yang dimaksud Amirsyah adalah Nomor:4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama. Menurutnya, hal itu juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Pada Pasal 2 Ayat 1 berbunyi perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu. Ayat 2 berbunyi tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Heboh Wanita asal Semarang Nikah di Gereja Pakai Hijab, Begini Kata MUI (Instagram)

Gimana menurutmu, Gengs?



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"