"Di situ saya kaget, saya bingung, saya sampai nggak ngerti mau ngomong apa, saya takut sekali di situ," ujar korban.
"Saya nggak berdaya, dan waktu itu dia bilang 'Apa yang Koko lakukan ini jangan kamu kasih tahu ke siapa-siapa," sambungnya.
Julianto sendiri melakukan aksi pemerkosaan itu sudah 15 kali. Jelas, hal yang dilakukannya membuat pihak korban mengalami trauma mendalam karena korban juga tak bisa melawan dan takut dengan ancaman Julianto.
"Kalau saya tidak mengikuti apa yang dia bilang pasti saya akan kena pukulan, kalau nggak saya dimaki-maki, saya kan takut," tutup korban tak kuasa menahan air mata.
Kasus ini pun ternyata sudah masuk ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Kamis 2 Juni 2022. Bahkan, Julianto telah ditetapkan sebagai terdakwa setelah gelar perkara. Tapi sampai saat ini, ia belum memberikan keterangan apa pun soal aksi kejinya itu.