Heboh! Dalam Waktu Kurang Satu Bulan Seorang Siswa SMK di Lombok Nikahi 2 Gadis

Heboh! Dalam Waktu Kurang Satu Bulan Seorang Siswa SMK di Lombok Nikahi 2 Gadis

Dulu mungkin biasa jika ada anak baru lulus SMP atau belum lulus SMA menikah. Itu karena Undang-Undang pun mengatur batas usia menikah untuk laki-laki yaitu 19 tahun, dan perempuan itu 16 tahun. 

Namun saat ini, ketika Undang-Undang pun telah diperbarui. Yaitu batas usia untuk menikah baik perempuan maupun laki-laki adalah 19 tahun. Jadi, tidaklah lazim menikah ketika pendidikan SMP SMA belum diselesaikan. Dan bahkan, itu melanggar peraturan.

Namun di Lombok. Ada seorang siswa yang bikin heboh jagat maya. Sebab siswa kelas XII di SMKN 1 Gerung Lombok Barat ini menikahi dua gadis dari sekolah yang berbeda.

# Menikahi Dua Gadis Secara Siri

Rizal bersama salah satu istrinya (kumparan.com)

Ia adalah Ahmad Rizal. Usianya memang sudah masuk di usia yang diperbolehkan menurut hukum untuk menikah, yaitu 20 tahun. Tapi yang bikin heboh, ia menikahi dua gadis di rentang waktu berbeda, dalam kurun waktu kurang dari sebulan!

Dan tentu saja, mereka menikah secara siri.

Rizal menikahi istri pertama yang bernama Fitriani yang berasal dari desa Buk-Buk, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, pada Kamis, 17 September 2020.

Untuk istri kedua, yang bernama Mariani. Rizal menikahinya pada Senin, 12 Oktober 2020.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"