Gawat! Kira-Kira Ini yang Akan Terjadi Bila Gugatan INews dan RCTI Terkait UU Penyiaran Dikabulkan MK

Gawat! Kira-Kira Ini yang Akan Terjadi Bila Gugatan INews dan RCTI Terkait UU Penyiaran Dikabulkan MK
KPI mendukung gugatan RCTI dan INews terkait UU Penyiaran

Di dalam petisi tersebut, dijabarkan beberapa poin yang akan terjadi bila gugatan kedua stasiun tersebut dikabulkan. Beberapa hal yang akan terjadi antara lain:

1. Kebebasan masyarakat membuat konten kreatif video untuk ditayangkan di media sosial atau platform internet lain akan terbatas.

2. Kebebasan masyarakat untuk menggunakan fitur live streaming juga akan terbatas.

3. Hanya pihak yang memiliki izin yang bisa melakukan siran live, termasuk siaran live medsos.

4. Distribusi ekonomi melalui platform media sosial bisa terganggu. Dan hanyak berpusat atau bermuara ke perusahaan besar media televisi. Padahal selama ini, medsos punya jasa besar dalam mendistribusikan perekonomian pada konten kreator.

5. Dapat menghambat perekonomian kreatif dan digital.

6. Dapat menghambat kebebasan berekspresi dan kreativitas masyarakat.

Muhammad Farhan Anggota DPR Komisi 1 menanggapi gugatan RCTI dan INews terkait UU Penyiaran (prfmnews.pikiran-rakyat.com)

Jadi coba bayangin aja geng, mendadak gak bisa live streamingnya artis cakep-cakep idolamu di medsos nanti kalau gugatan ini dikabulkan. Gak bisa bebas lihat konten-konten di YouTube atau platform lain dengan bebas. Sedih gak sih?

Yah semoga memang segala dugaan jelek tentang maksud gugatan RCTI dan INews ini gak terbukti yang geng. Dan semoga juga gugatan dua stasiun TV itu tidak dikabulkan Mahkamah Konstitusi~ 



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"