Gara-gara Curhat di Sosmed, Wanita Ini Terancam 4 Tahun Penjara

Gara-gara Curhat di Sosmed, Wanita Ini Terancam 4 Tahun Penjara

Hati-hati ketika akan memposting sesuatu di akun sosial mediamu. Terutama saat akan curhat. Alih-alih lega, curhatan kamu malah bisa mengantarkanmu ke dalam hal yang tidak diduga.

Seperti hal yang terjadi pada perempuan ini. Seorang perempuan cantik asal Surabaya, Stella Monica tak menyangka jika akhirnya ia harus berhadapan dengan meja persidangan. Hal ini terjadi setelah dirinya didakwa perkara pencemaran nama baik akibat mengeluarkan uneg-uneg lewat media sosial Instagram.

Perkara ini muncul setelah Stella dilaporkan salah satu klinik kecantikan di Surabaya. Di akun Instagram pribadinya, Stella mengunggah hasil percakapan antara dirinya dengan dokter kulit di klinik kecantikan tersebut.

Stella mengaku, wajahnya telah mengalami radang. Percakapan itu, oleh Stella diunggah di Instagram pada akhir Desember 2019. Pada pertengahan Januari 2020, Stella mendapat surat somasi dari klinik kecantikan tersebut yang dialamatkan ke rumahnya.

Gara-Gara Curhat di Sosmed, Gadis Ini Dijerat UU ITE (IDN Times Jatim)

Perwakilan Koalisi Pembela Konsumen yang memberi pendampingan hukum terhadap Stella Monica, Anindya Shabrina mengatakan, sebelum kliennya ditetapkan sebagai tersangka, Stella sudah melakukan upaya mediasi untuk berdamai. 

Permintaan damai itu diterima. Namun Stella harus menerbitkan permintaan maaf di salah satu koran di Surabaya setengah halaman selama tiga hari berturut-turut.

"Sehingga menghabiskan biaya ratusan juta rupiah. Klien saya merasa tak mampu untuk memasang iklan permintaan maaf itu. Pihak klinik pun akhirnya melaporkan Stella," katanya, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/4/2021).

Sebagai keseriusan, Stella bahkan sudah mengunggah video permintaan maaf dengan wajah yang masih terdampak perawatan klinik di akun Instagram pribadinya. Namun, pelapor malah minta video tersebut untuk dihapus.

Hingga pada Oktober 2020, polisi menyatakan status Stella telah menjadi tersangka. Kemudian, pada Rabu (17/4/2021), perkara sudah dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum.

"Stella sebagai konsumen seharusnya dilindungi oleh UU 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen punya hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan," ujar Anindya.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"