Gara-gara Curhat di Sosmed, Wanita Ini Terancam 4 Tahun Penjara

Gara-gara Curhat di Sosmed, Wanita Ini Terancam 4 Tahun Penjara
Gara-Gara Curhat di Sosmed, Gadis Ini Dijerat UU ITE (iNews Jatim)

Kuasa hukum Stella Monica dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, Habibus Sholihin menambahkan, rencananya persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan digelar hari ini, Rabu (14/4/2021). Namun karena ada sedikit miskomunikasi, maka sidang perdana akan digelar pada Kamis (22/4/2021) mendatang. 

"Nanti kami akan mengajukan eksepsi atau tidak itu nanti setelah pembacaan dakwaan," katanya.

Dalam perkara ini, Stella dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Bunyi pasal ini adalah, ‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750 juta.

Wah, kudu hati-hati nih kalau mau curhat di sosmed.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"