Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli terbukti bersalah melanggar kode etik. Hal ini pun membuat gajinya jadi terpotong hingga 40%. Lantas, berapakah gaji Lili sebenarnya?
Gaji pimpinan KPK sendiri telah diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.
Di dalamnya tertulis bahwa gaji pokok yang didapat Ketua KPK adalah Rp 5.040.000 dan Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000. Berdasarkan acuan itu dengan gaji pokok Rp 4.620.000, maka 40% pemotongan gaji yang dialami Lili sebesar Rp 1.848.000.
Sekilas, gajinya memang tampak kecil. Tapi para pemimpin KPK tentunya masih mendapatkan tunjangan tambahan seperti tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, hingga tunjangan hari tua.