Gaji Lili Pintauli Dipotong 40%, Ternyata Segini Gaji Pimpinan KPK

Gaji Lili Pintauli Dipotong 40%, Ternyata Segini Gaji Pimpinan KPK

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli terbukti bersalah melanggar kode etik. Hal ini pun membuat gajinya jadi terpotong hingga 40%. Lantas, berapakah gaji Lili sebenarnya?

Gaji pimpinan KPK sendiri telah diatur oleh  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Lili Pintauli mendapat sanksi berupa potongan gaji hingga 40% akibat langgar kode etik (via detik)

Di dalamnya tertulis bahwa gaji pokok yang didapat Ketua KPK adalah Rp 5.040.000 dan Wakil Ketua KPK sebesar Rp 4.620.000. Berdasarkan acuan itu dengan gaji pokok Rp 4.620.000, maka 40% pemotongan gaji yang dialami Lili sebesar Rp 1.848.000.

Sekilas, gajinya memang tampak kecil. Tapi para pemimpin KPK tentunya masih mendapatkan tunjangan tambahan seperti tunjangan jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, hingga tunjangan hari tua.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"