Kabar tentang Ferdian Paleka masih memenuhi jagat raya. Ketika udah tertangkap, beredar foto dan video perundungannya di tahanan. Mulai dari kepala yang dipelontos hingga diminta push up dan sit up hanya memakai celana dalam.
Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) yang terdiri atas 16 organisasi pemantau hukum dan HAM, antara lain KontraS dan LBH Jakarta, mengecam perundungan ada Ferdian itu gengs.
Alasannya, meski udah berbuat gak baik tapi perundungan tetaplah gak dibenarkan. Karena, dengan aksi kaya gitu bisa jadi Ferdian ini bukannya merasa bersalah tapi malah menjadi-jadi ketika bebas nanti. Akibat diperlakuka gak baik.
"Setiap tersangka, saksi, atau mereka-mereka yang berhadapan dengan hukum dan diperiksa oleh aparat penegak hukum, harus dijaga harkat dan martabatnya, termasuk kesehatannya. Tidak boleh disiksa, tidak boleh diintimidasi secara verbal, fisik, dan segala macamnya," jelas Julius Ibrani dikutip dari VOA.
Meski elah berbuat tidak baik, tapi para narapidana jua masih berhak mendapatkan perlakuan yang layak dan adil. Mas manusia yang punya HAM.
Hak-hak tersebut, kata Julius, tertuang dalam UU No. 5/1998 tentang Konvensi Menentang Penyiksaan serta UU No. 12/2005 tentang Konvensi Internasional Hak Sipil dan Politik.
Perundungan dan perpeloncoan emang udah lazim dilakukan di lembaga pemasyarakatan. Tapi hal ini bisa menjadi kebiasaan buruk untuk terus melakukan kekerasan.