Duta Besar atau Dubes merupakan pejabat diplomatik. Seorang Dubes memiliki tugas dan tanggung jawab tersendiri. Biasanya Dubes yang terpilih akan dilantik oleh Presiden sebelum menjalani tugas diplomatik selama kurun waktu tertentu di sebuah negara sahabat Indonesia.
Seorang Dubes ternyata memiliki kedudukan yang cukup tinggi karena statusnya sebagai wakil diplomatik setingkat kepala negara. Hal itu tertulis dari sebuah jurnal penelitian yang berjudul Implementasi Hukum Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Duta Besar Menurut Konvensi Wina 1961 oleh Gracia Monica Sharon Anis.
Dubes bertugas sebagai wakil negara yang tinggal dan melaksanakan tugas kenegaraan di negara penerima. Biasanya kota tempat Dubes bertugas adalah Ibu Kota negara penerima, misalnya Kuala Lumpur, Beijing, Tokyo, London, atau Washington DC. Tugas Dubes pun cukup banyak karena berkaitan dengan hubungan diplomatik dua negara.
Dilansir dari Kumparan, seorang Dubes harus bisa menyelesaikan masalah soal persoalan publik, ketertiban, keamanan dunia, perjanjian internasional, perdagangan, politik, ekonomi, pendidikan, dan teknologi sesuai tugas yang berkaitan dengan kewarganegaraan.
Lalu berapa sih kisaran pendapatan yang didapatkan seorang Dubes? Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2019 mengatur tentang pendapatan dan tunjangan Dubes. Kisaran angka dasar tunjangan luar negeri bisa mendapatkan nominal penghasilan dari 5.400 USD atau sekitar Rp 78 juta hingga 8.700 USD atau sekitar Rp 122 juta.
Selain gaji tentu seorang Dubes juga bisa mendapatkan tunjangan yang berbeda berdasarkan jabatan. Diplomat utama bisa mendapatkan tunjangan sebesar Rp 10.936.000, Diplomat Madya Rp 8.757.600, Diplomat Muda Rp 5.079.200, dan Diplomat Pertama Rp 4.595.150.